Di masa mendatang, rumah sakit di Indonesia dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi Dokter, baik Spesialis mauun Subspesialis jika Rancangan Undang Undang (RUU Kesehatan) ini berhasil disahkan Pemerintah dan DPR.
Mudah mudahan bermanfaat dan dapat memantik kita untuk mendiskusikannya
Mohon koreksi kalau ada kekeliruan
-dr. Riki Tsan, SpM-