Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia
 021-3104516       secretariat@perdami.or.id

Perdami menjadi Lembaga Pelatihan Terakrediasi Kemenkes RI

Sesuai dengan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN HK.02.02/F/1275/2024 TENTANG PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS MATA INDONESIA SEBAGAI INSTITUSI PENYELENGGARA PELATIHAN BIDANG KESEHATAN. Maka mulai sekarang Perdami akan menjadi salah satu lembaga Pelatihan Terakreditasi dari Kemenkes Republik Indonesia.

Hal ini merupakan hasil yang menggembirakan setelah segenap tim menyiapkan segala sesuatunya untuk memenuhi semua persyaratan yang diharuskan terpenuhi dalam pengurusannya.
Pada tanggal 11 Juni 2024 sebagaimana bunyi salinan dibawah ini.
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, profesionalisme dan kompetensi tenaga kesehatan salah satunya dilakukan melalui penyelenggara pelatihan bidang kesehatan yang telah terakreditasi
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 258 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka penyelenggaraan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi harus diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan atau Lembaga yang diakreditasi oleh Pemerintah Pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan tentang Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia sebagai Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 6887);
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
  7. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 314/K.1/PDP.09/2021 tentang Penetapan Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan sebagai Lembaga Pengakreditasi Program Terakreditasi;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENAGA KESEHATAN TENTANG PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS MATA INDONESIA SEBAGAI INSTITUSI PENYELENGGARA PELATIHAN BIDANG KESEHATAN.

KESATU: Menetapkan Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia sebagai Institusi Penyelenggara Pelatihan Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Institusi Penyelenggara Pelatihan.

KEDUA: Memberikan status Akreditasi A kepada Institusi Penyelenggara Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

KETIGA: Pimpinan Institusi Penyelenggara Pelatihan memiliki kewajiban kepada Direktur Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan, untuk:
a. menyampaikan rencana penyelenggaraan kegiatan 
peningkatan kompetensi setiap tahun; dan

b. menyampaikan laporan hasil audit mutu internal (AMI) dalam bentuk soft copy setiap tahun.

KEEMPAT: Akreditasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA akan dievaluasi secara berkala dan apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan akan diberikan peringatan secara tertulis sampai dengan pencabutan sertifikat.

KELIMA: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.