Telah beredar informasi seakan-akan terdapat surat terbuka dari sekelompok profesional dalam bidang kesehatan termasuk 8 dokter dan profesor yang menuntut untuk “menyelamatkan RS Spesialis mata terkenal dari keserakahan , korupsi dan penipuan”. Di dalamnya terdapat sangkaan bahwa manajemen RS disetir oleh keuntungan belaka (http://focuson-id.space).
Selain hal tersebut, dinyatakan bahwa terdapat khasiat yang luar biasa dari formula Focuson. Berita tersebut mengesankan atau mengklaim bahwa formula tersebut memiliki kemampuan meningkatkan penglihatan secara signifikan tanpa operasi dengan meningkatkan kekuatan otot mata dan membersihkan kekeruhan kornea dan mengobati penyakit – penyakit mata seperti: miopia, glaukoma, katarak, radang saraf optik, uveitis, chorioretinitis, ablasi retina, kekeruhan kornea, peradangan kelopak mata, konjungtivitis, retinitis pigmentosa, keratitis , dan banyak lagi
Menanggapi pemberitaan tersebut, Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI) selaku organisasi profesi dokter spesialis mata Indonesia yang memiliki komitmen dan tujuan meningkatkan kualitas kesehatan mata masyarakat Indonesia, merasa bertanggung jawab untuk meluruskan dan memberikan konfirmasi yang akurat mengenai informasi kesehatan, termasuk alat kesehatan dan obat- obatan yang banyak beredar di masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai kesehatan mata, PERDAMI memberikan klarifikasi sebagai berikut:
Pernyataan dalam surat tersebut diatas (iklan) dapat menyesatkan masyarakat yang sedang berupaya melakukan pengobatan. PERDAMI menghimbau agar masyarakat lebih jeli dan kritis terhadap berbagai klaim terapi penyakit, khususnya untuk kelainan mata. Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah tergiur dan tetap memeriksakan serta mendapatkan pelayanan kesehatan mata sesuai dengan standar medis yang ada.
Kami mengharapkan dari pihak berwenang yang terkait untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan .
Jakarta, 17 Juli 2020
Ketua Umum Perdami Pusat
Dr. M. Sidik, SpM(K)